SDA Ingin Hadirkan SBY di Sidang, Ini Jawaban Sekjen Partai Demokrat
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, tak ingin berkomentar soal keinginan Suryadharma Ali menghadirkan SBY di pengadilan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, tak ingin berkomentar soal keinginan Suryadharma Ali menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.
Kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta usai mendampingi mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai kuasa hukum, Hinca menjelaskan posisinya tak berwenang menjawab hal tersebut.
"Saya mendapat kuasa dari pak Jero Wacik, yang saya lakukan sekarang ini adalah profesi saya sebagai pengacara. Kalau mau tanya itu tanya ke Sekjen saja, Sekjennya lagi di kantor (Partai Demokrat)," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (22/9/2015).
Sementara itu saat ditanya apakah SBY mengetahui dirinya mendampingi Jero dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Hinca masih juga mengelak menjawab.
"Saya hanya mendapat kuasa dari Pak Jero sebagai kuasa hukumnya. Kalau soal itu tanya ke Sekjennya saja," kata Hinca.
Diberitakan sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) serius mengundang Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terdakwa dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) ini rencananya akan mengutus orang menghadap Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Masih tetap kami upayakan, dari utusan ke utusan. Pak SDA masih ditahan enggak langsung ketemu. Jadi nanti akan ada utusan Pak Surya ke sana (SBY)," kata kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, Senin (21/9/2015).
Menurut Andreas, posisi SDA yang sedang menjalani persidangan dan sebagai tahanan tak memungkinkan untuk berkomunikasi langsung dengan SBY.
"Untuk bicara juga harus tentukan waktunya, sementara saksi jaksa ada 200 lebih. Jadi masih ada waktu. Kami juga kan enggak fokus ke SBY saja," kata Andreas.
Persidangan SDA belum masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim bakal menolak eksepsi yang dibacakan SDA dan penasihat hukumnya.
Jaksa mendakwa SDA bersama-sama politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.
SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan.
Lalu sebanyak 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.