Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke KPK Terkait Kasus Korupsi

Menurut Nova, Pelindo II menjual JICT dengan harga yang sangat murah

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Serikat Pekerja JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke KPK Terkait Kasus Korupsi
Ist
Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja JICT terkait masalah perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada asing, Selasa (1/9/2015) sore di Gedung DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

R.J Lino dilaporkan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi JICT oleh PT Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

Ketua SP JICT, Nova Sofyan, menyatakan perpanjangan konsesi JICT selama 20 tahun dari 2019-2039 dengan nilai 215 juta Dolar Amerika Serikat telah melanggar UU Pelayaran nomor 17/2008 dan prosesnya pun diduga tidak transparan.

Menurut Nova, Pelindo II menjual JICT dengan harga yang sangat murah dan lebih rendah dibanding pertama kali diprivatisasi pada 1999 yakni 243 juta Dolar Amerika Serikat.

"Jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun. Dengan penjualan ini, potensi pendapatan JICT sebesar Rp 35 triliun akan hilang," kata Nova di KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Nova tidak sepakat terkait pendapat RJ Lino yang menyebut market yang dibawa pergi oleh HPH. Ditegaskan Nova, volume petikemas ekspor dan impor ditentukan oleh perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara lain.

"Bukan operator asing seperti Hutchinson. Ini semakin menegaskan bahwa Lino sengaja ingin membodohi rakyat Indonesia," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dalam surat Dewan Komisaris Pelindo II nomor 68/DK/ PI.II/III-2015 tertanggal 23 Maret 2015 harga JICT senilai 854 juta dolar Amerika.

Dengan total 215 juta dolar Amerika, Hutchinson hanya memiliki 25 persen saham JICT, bukan 49 persen seperti yang diusulkan RJ Lino melalui konsultannya Deutsch Bank selama ini.

"Menurut perhitungan tersebut, jika dipaksakan saham Hutchinson 49 persen, ada kerugian negara sekitar USD 212 juta, atau hampir Rp 3 triliun," ungkapnya.

Nova mengungkapkan wacana penjualan JICT sudah mencuat sejak 2012 lalu melalui surat Lino kepada CEO Hutchinson. Padahal, kontrak JICT baru berakhir tujuh tahun setelahnya atau 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas