Anggota Komisi V Tolak Pengadaan 1000 Bus di Kemenhub
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menolak pengadaan 1.000 bus di direktorat jenderal perhubungan darat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menolak pengadaan 1.000 bus di direktorat jenderal perhubungan darat.
Pengadaan 1.000 bus (BRT) masuk dalam dipa RAPBN 2016 dalam mata anggaran Penambahan kapasitas transportasi publik sejumlah Rp. 2.001.200.250.000 bertujuan
untuk peningkatan kualitas layanan transportasi untuk 63 juta orang.
"Sebagai anggota komisi V dari Fraksi Gerindra sebesar yang di ajukan direktorat perhubungan darat sebaiknya di batalkan karena tidak sesuai peruntukannya karena aset tetap milik kemenhub namun pengoperasian nya akan dilakukan oleh perum PPD (bodetabek) dan Perum Damri ( di luar bodetabek) ini wajib di tolak," kata Nizar melalui pesan singkat, Rabu (23/9/2015).
Pasalnya, kata Nizar, setiap tahun di anggarkan padahal bus itu belum juga dioperasikan sampai pada tahun anggaran 2014 sebelum ada audit investigasi dari BPK untuk tujuan tertentu. Selain itu dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya pasal 139 pasal 1/4 tidak mewajibkan pemerintah untuk menyediakan bus itu.
"Saya dengar akan di berikan kepada salah satu merk tertentu yg akan memenangkan pengadaan bus ini.Ini kartel yang harus dilawan dan bisa dipindahkan kepada program membangun pelabuhan dua perintis baru yang bisa di bangun di seluruh Indonesia," ujarnya.
Termasuk, kata Nizar, pengadaan keselamatan transportasi publik berupa rambu jalan seluruh Indonesia sebesar Rp1.147 T. Ia mendesak agar pengadaan rambu jalan keselamatan itu menyebutkan ruas mana saja yang akan di pasang.
"Agar tidak double account dengan pengadaan rambu-rambu jalan yang di diadakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten seluruh Indonesia," imbuhnya.