Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kejagung: Kerugian Negara Kasus Cessie BPPN Masih Dihitung

Pernyataan Firdaus justru bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Jaksa Kejagung: Kerugian Negara Kasus Cessie BPPN Masih Dihitung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Peter Kurniawan mewakili PT Victoria Securities Indonesia menuding Satgas Khusus Kejaksaan Agung salah subjek dan objek hukum saat melakukan penggeledahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) masih dalam proses.

"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung, Firdaus usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).

Pernyataan Firdaus justru bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Ia mengaku telah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari berbagai auditor.

"Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selata, Jumat (21/8/2015) silam.

Bahkan, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait cassie BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 425 miliar rupiah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, ketika disinggung instansi apa yang menghitung kerugian negara d kasus BPPN, Firdaus enggan menyebutkannya.

Pasalnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas