Junimart: Surat Fahri Hamzah Tak Dapat Intervensi MKD
"Dalam melaksanakan tugas, MKD tidak dibawah pimpinan, tak bisa diintervensi," kata Junimart.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, menilai surat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak berpengaruh pada pemeriksaan pimpinan DPR yang bertemu Donald Trump.
Dalam suratnya tersebut, Fahri meminta MKD tidak membuka proses pemeriksaan kasus ke publik. "Dalam melaksanakan tugas, MKD tidak dibawah pimpinan, tak bisa diintervensi," kata Junimart ketika dikonfirmasi, Rabu (23/9/2015).
Junimart memahami aturan MKD, sehingga Fahri Hamzah tak perlu mengingatkan melalui surat tersebut. Menurut dia pemeriksaan di MKD tidak perlu dirahasiakan.
"Kami di MKD sudah biasa. Rumah rakyat, wakil rakyat. Ini bukan masalah asusila, ini dugaan kode etik. Saya cenderung sidang ini terbuka saja," kata Junimart.
Anggota MKD Sarifudin Sudding menilai surat Fahri sebagai bentuk intervensi. Ia meminta pimpinan MKD tidak membuka perkara Donald Trump kepada media massa dalam bentuk apapun.
Politikus Hanura itu menilai pimpinan DPR tidak berwenang meminta proses penyelidikan kepada MKD. "Jadi enggak ada kewenangan mengatur. Kalau hanya sebatas koordinasi oke saja," kata Suding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.