Penyidik Jelaskan Alasan Geledah Kantor PT VSI di Panin Tower
Penyidik Satgasus Jampidsus, Muhammad Zubair menjelaskan dasar melakukan penggeledahan di Panin Tower Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus), Muhammad Zubair yang ikut dalam penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), menjelaskan dasar melakukan penggeledahan di Panin Tower Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Meski pada surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis gedung Panin Bank di Jalan Sudirman, Jakarta.
Pada kesaksiannya di praperadilan yang diajukan PT VSI, Zubair menjelaskan ketika mendatangi kantor Victoria Securities Internationl Corporation (VSIC) penyidik Kejagung diberitahu pihak keamanan bahwa kantor yang ingin digeledah telah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman.
"Ketika Kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada Gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika," kata Muhammad Zubair di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Zubair menjelaskan setelah sampai di Panin Tower, Jalan Asia Afrika pihak Kejaksaan bertemu Yangki Halim yang mengaku Direktur PT VSI dan memintanya memperlihatkan akta perusahaan tersebut.
"Ketika kami melihat akta perusahaan PT VSI, tertulis 99 persen pemegang sahamnya adalah PT VSI dan sisanya terdapat nama Suzanna Tanojo yang sudah kami panggil berulang kali, tapi tidak memenuhi panggilan. Hal itu yang meyakinkan Kami untuk menggeledah," katanya.
Penyidik Satgasus Jampidsus juga menyebutkan setelah menggeledah PT VSI, Korps Adhyaksa menemukan beberapa barang yang terkait VSIC.
"Saat menggeledah kami juga menemukan stempel milik VSIC," kata Zubair.
Zubair yang ditemui usai memberikan keterangan menyatakan yakin pihaknya tidak salah geledah setelah melihat fakta-fakta yang ditemukan.
"Kami yakin tidak salah geledah," sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.