Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Evy Susanti Diperiksa Jadi Saksi Kasus OC Kaligis

Evy Susanti mengaku akan diperiksa menjadi saksi untuk terdakwa suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara, OC Cornelis.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Senin Evy Susanti Diperiksa Jadi Saksi Kasus OC Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri muda Gubernur Sumut, Evy Susanti (kiri) dan sekretaris OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni (kanan) hadir di pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi, Kamis (17/9/2015). Evy dan Yurinda menjadi saksi dengan terdakwa Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Selain Evy dan Yurinda, jaksa penuntut umum pada KPK hari ini juga mendatangkan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk dimintai kesaksian dalam persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evy Susanti mengaku akan diperiksa menjadi saksi untuk terdakwa suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta.

"Saksi untuk Pak OC Kaligis," kata Evy di KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Menurut Evy, sidang tersebut akan dilaksanakan Senin, pekan depan.

"Untuk Senin depan," tambah Evy.

Dalam dakwaan OC Kaligis, disebutkan bahwa Evy Susanti menyerahkan uang kepada Yenny Octaria Misnan sebesar 30 ribu dolar Amerika dan Rp 50 juta pada 1 Juli 2015. Yenny adalah sekretaris Kaligis. Oleh Kaligis, uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lima amplop putih dengan rincian tiga amplop berisi 5.000 dolar dan dua amplop lainnya masing-masing berisi 1.000 dolar Amerika.

Kaligis kemudian meminta uang lagi kepada Evy sebesar 25 ribu dolar Amerika. Evy kemudian meneruskannya kepada Gatot. Kaligis mengatakan perlu tambahan dana agar perkara tersebut 'aman'.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis,  Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Dua berkas penyidikan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan yakni milik OC Kaligis dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas