Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan Al Kahfi Laporkan Oknum Penuduh Penyebar Ajaran Ateis

Nama baiknya dicemarkan, Ketua Program Pelajar Jakarta Berkarakter Yayasan Al Kahfi, Dody Wijaya melaporkan delapan akun Facebook dan Twitter.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Yayasan Al Kahfi Laporkan Oknum Penuduh Penyebar Ajaran Ateis
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Ketua Program Pelajar Jakarta Berkarakter Yayasan Al Kahfi, Dody Wijaya, didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut tuduhan buku Program Pelajar Jakarta Berkarakter memuat ajaran ateis,
Yayasan Al Kahfi selaku penerbit melaporkan sejumlah pihak ke Mapolda Metro Jaya.

Kegaduhan soal buku ini menghiasi lini masa media sosial. Atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik, delapan pemilik akun Facebook dan Twitter dilaporkan.

"Kami mencari keadilan melakukan langkah hukum melaporkan pihak yang memfitnah dan mencemarkan nama baik. Ini berdampak kerugian moril dan materil," ujar Ketua Program Pelajar Jakarta Berkarakter Yayasan Al Kahfi, Dody Wijaya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015).

Dody didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya hari ini.

Laporan tercantum di Laporan Polisi Nomor: LP/3916/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 25 September 2015. Mereka yang dilaporkan, yaitu @fotodakwah, Nanang Faridsyam, Muhammad Subhan dua, @wulan5674, @suryadelalu, @arifuddinujo, Burhan Shadiq Dua, @kristiantohanny/Hanny Kristanto.

"Telah terjadi fitnah berjamaah. Kami melihat penyebaran isu terstruktur dan organisir oleh orang tertentu. Ada delapan akun FB dan Twitter yang dilaporkan," tutur Ramdan Alamsyah.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatan tersebut, pemilik akun media sosial dikenakan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas