Dibawa Dua Troli, Berkas Tuntutan Fuad Amin Setebal 6.374 Halaman
Pasalnya berkas tuntutan berukuran jumbo dengan jumlah halaman 6374 dan tinggi sekitar satu meter itu masih dibacakan Jaksa KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terkait kasus dugaan pencucian uang dan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Senin (28/9/2015).
Beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB hingga saat ini pukul 19.30 belum berakhir.
Pasalnya berkas tuntutan berukuran jumbo dengan jumlah halaman 6374 dan tinggi sekitar satu meter itu masih dibacakan Jaksa KPK.
Setelah Ketua Majelis Hakim Moch Mochlis membuka sidang, Jaksa KPK Pulung menyatakan bahwa berkas tuntutan ini tidak akan dibacakan semua.
"Ini tidak semua dibacakan yang mulia," kata Jaksa Pulung dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam dakwaa jaksa, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya. Yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap, kata jaksa, diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, diduga terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.