Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Tegaskan PT VSI Tidak Terlibat Kasus Korupsi Cessie BPPN

Dalam Akta perusahaan milik PT VSI dan VSIC, tidak ditemukan bahwa dua perusahaan tersebut berafiliasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan PT VSI Tidak Terlibat Kasus Korupsi Cessie BPPN
Tribunnews.com/Valdy Arief
Sidang kasus penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Bahwa Pemohon (PT VSI) adalah badan hukum atau entitas yang berbeda atau tidak sama dengan VSIC. Apalagi jelas terbukti bahwa Pemohon baru ada pada 2011 sehingga sangat tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa Pemohon ada kaitannya dengan pembelian 'cessie' tersebut," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(28/9/2015).

Eko mengatakan tidak terlibatnya PT VSI terkait kasus cessie BPPN dikuatkan dengan adanya akta Perusahaan, kedudukan, alamat, sususan Direksi, susunan Komisaris dan pemegang saham.

Dalam Akta perusahaan milik PT VSI dan VSIC, tidak ditemukan bahwa dua perusahaan tersebut berafiliasi.

Pernyataan Zubair pun diperkuat dengan kesaksian pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ridwan, saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 25 September 2015.

"PT Victoria Sekuritas pada 2013 berganti nama menjadi PT Victoria Investama. PT Victoria Securities Indonesia adalah badan hukum yang terpisah atau berbeda dengan PT Victoria Investama," pungkas Eko.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas