Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Lengkapi Berkas, Ketua KY Diperiksa Bareskrim

Keduanya diperiksa demi kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

zoom-in Lengkapi Berkas, Ketua KY Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menaiki mobil usai diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015). Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ‎hari ini Senin (28/9/2015) menjadwalkan pemeriksaan pada Ketua KY, Suparman Marzuki tersangka ‎kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.

Selain Suparman, Bareskrim juga memeriksan tersangka lainnya dari pihak komisioner KY yakni ‎Taufiqurrohman Syahuri atau Taufiq. Keduanya diperiksa demi kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

Sebelumnya berkas keduanya sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pada awal Agustus, lalu berkas dinyatakan kurang lengkap (P19). Akhirnya berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan beberapa petunjuk.

Dalam surat panggilan S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 18 September 2015 dan ditandatangai oleh Kombes Umar Surya Fana, Suparman diminta hadir untuk diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Ya memang pagi ini pukul 10.00 WIB, Ketua KY diperiksa di Subdit III. Kalau Komisionernya di Subdit II," kata Umar pada Tribunnews.com.

Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.‎ Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas