Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kesimpulan Praperadilan Salah Geledah Kejaksaan Digelar Siang Ini

PT VSI selaku pemohon dan Kejaksaan Agung selaku termohon akan menyerahkan kesimpulan dari sidang

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) dengan agenda penyerahan kesimpulan berlangsung pada hari ini, Senin (28/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang kita tunda sampai Senin (28/9), untuk agenda kesimpulan," kata hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).

Kedua pihak, baik PT VSI selaku pemohon dan Kejaksaan Agung selaku termohon akan menyerahkan kesimpulan dari sidang yang sudah berlangsung selama enam hari ini.

Belum diketahui kedua pihak akan membacakan kesimpulannya atau tidak pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai.

Pada sidang yang diagendakan mulai pada 10.00 WIB ini, berdasarkan pantauan Tribunnews hingga berita ini ditulis, baik kuasa hukum PT VSI dan tim hukum Kejaksaan Agung belum tampak hadir di lokasi persidangan.

PT VSI mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas