Baleg DPR Lanjut Garap RUU Pertembakauan
Firman mengakui saat ini masuknya pasal tentang kretek dalam RUU Kebudayaan tengah menjadi sorotan media massa
Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum selesai pro kontra masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan, kini Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membuat konsep draft RUU Pertembakauan.
Selasa (29/9/2015) petang, Baleg dipimpin oleh wakil ketuanya, Firman Subagyo menerima masukan dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMRI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Baleg DPR.
Saat membuka rapat, Firman mengakui saat ini masuknya pasal tentang kretek dalam RUU Kebudayaan tengah menjadi sorotan media massa. Sejumlah tanggapan pro dan kontra bermunculan, namun lebih banyak yang menolak pasal tersebut.
Namun, ia meyakinkan kepada para asosiasi petani tembakau tersebut, bahwa RUU Pertembakau tetap lanjut. "Biarkan bekerja masing-masing," ujar Firman yang juga politisi Partai Golkar itu.
Wakil Ketua AMPI Budidoyo menyampaikan kepada pihak Baleg, tentang perlunya pasal yang mengatur tentang kemitraan antara petani, pelaku industri dan instansi pemerintah dalam menjaga pertembakauan nasional.
Selain itu, perlu juga diatur tentang tata niaga industri tembakau. Bakan, disarankan pemerintah perlu mengadakan sejenis pasar lelang tembakau.
Dalam rapat ini ia juga menyampaikan kepada pihak yang kontra, bahwa petani terpaksa menanam tembakau mengingat lahan yang bisa ditanami tembakau menjelang dan pada musim kemarau. "Kalau musim kemarau, jagung tidak bisa ditanam, rumput saja mati," ujarnya.
"Untuk kritik dari teman-teman yang consern pada kesehatan, kami menghormati. Tapi, tolong dipahami ada jutaan petani yang hidupnya bergantung pada tembakau," sambungnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua APTI.
"Kami ada dari kepala desa dari sentra-sentra tembakau, yang sebagian besar waganya petani tembakau," ujarnya.
RUU Pertembakauan merupakan salah satu RUU yang menjadi target DPR untuk segera diselesaikan atau masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas). RUU Kebudayaan pun sama.
Sebelumnya, Baleg DPR membuat tanda tanya perihal masuknya pasal 37 tentang kretek di dalam RUU Kebudayaan. Pihak Komisi X merasa tidak pernah mengusulkan pasal tersebut dalam draf RUU Kebudayaan.
Firman Subagyo selaku perwakilan Baleg dan penggodok RUU membantah pihaknya menyelipkan pasal kretek di RUU Kebudayaan karena telah dilakukan harmonisasi bersama Komisi X.
Ia mengatakan, masuknya pasal tersebut karena kretek tradisional merupakan warisan bangsa dan berpotensi diakui negara lain jika tidak diatur. Ia pun mengakui, ini dilakukan untuk tujuan melindungi sejumlah kepentingan, mulai kepentingan petani, industri tembakau hingga kepentingan nasional.