Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Kurang, Komisioner KY Belum Laporkan Sarpin

Pihak Komisioner KY, Taufiqurrohman Sahuri atau Taufiq ‎ ternyata belum melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bukti Kurang, Komisioner KY Belum Laporkan Sarpin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Sahuri atau Taufiq ‎ ternyata belum melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri.

Padahal pada Senin (28/9/2015) sore, Dedi J Syamsuddin kuasa hukum Taufiq sudah menyiapkan beberapa dokumen untuk membuat laporan, sayangnya laporan belum diterima karena bukti-buktinya kurang.

"‎Memang kemarin sudah ke Bareskrim tapi ada yang kurang jadi belum dapat nomor laporan. Kami diminta melengkapi bukti-bukti dulu," kata Dedi, Selasa (29/9/2015).

Dedi mengaku saat ini pihaknya tengah melengkapi berbagai barang bukti pendukung. Setelah bukti lengkap rencananya pada Kamis esok, ia akan kembali ke Bareskrim membuat laporan.

"‎Hari ini bukti-bukti sudah dilengkapi, kamis besok kami akan ke Mabes lagi," katanya.

Dedi menambahkan pasal yang akan dilaporkan yakni pencemaran nama baik dan fitnah serta penghinaan terhadap pejabat negara.

Sebelumnya, Taufiq mengaku memang dirinya ingin melaporkan balik Sarpin. Laporan ini merupakan murni laporan secara pribadi, tidak ada kaitan dengan KY.

Berita Rekomendasi

"Iya saya mau melaporkan balik (Hakim sarpin). Mau lapor di Bareskrim," kata Taufiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas