Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hampir Dua Bulan, Berkas Denny Indrayana Masih Belum Lengkap

Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hampir Dua Bulan, Berkas Denny Indrayana Masih Belum Lengkap
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berkas perkara Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) hingga saat ini belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.

Padahal berkas itu sudah dikirim ke Kejagung pada awal Agustus 2015 dan hingga akhir September 2015 berkas masih ada kekurangan (P19).

Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto‎ membenarkan sampai saat ini berkas tersebut masih belum lengkap.

"Memang berkasnya P19, belum lengkap. Kami sedang memenuhi sesuai petunjuk jaksa. Baru satu kali dikembalikan," kata Djoko, Selasa (29/9/2015).

Djoko menambahkan saat ini timnya sedang memenuhi petunjuk jaksa tersebut.

Apabila sudah rampung maka berkas akan kembali dikirimkan ke Kejagung dan diharapkan segera dinyatakan lengkap (P21) serta pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas