Jampidsus Hadir dalam Sidang Putusan Praperadilan Dugaan Salah Geledah PT VSI
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono hadir dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono hadir dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Pada sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai, Widyo Pramono tampak hadir mengenakan baju safari coklat dan celana berwarna sama.
Tampak pula Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung hadir dengan baju serupa Widyo.
Kedua penjabat Kejaksaan ini duduk pada kursi pengunjung sidang paling depan sebelah kanan dan mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Achmad Rivai dengan seksama.
PT VSI mengajukan permohonan praperadilan setelah tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam.
Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
Putusan ini menentukan penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgasus Jampidsus di kantor PT VSI, Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta adalah tindakan sesuai prosedur atau tidak.