Kaligis Pecat Tak Hormat Gary di Persidangan
Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis memecat anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan OC Kaligis memecat anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.
Pemecatan dilakukan saat Gary menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung hingga dini hari tersebut Kaligis mengatakan bahwa kantornya hampir tutup, bahkan ada lawyer yang meninggal.
"Kamu tau kita punya pengacara tadinya 100 orang sekarang tinggal 15. Ada yang meninggal bagian hak cipta, mereka stres," kata Kaligis dalam persidangan, Selasa (29/9/2015) dini hari.
Kaligis ingin menjelaskan akibat kasus ini banyak perubahan drastis yang terjadi pada kehidupan karyawanya.
"Saya cuma kasih tau karena kau jadi justice collabolator saya berhentikan dengan tidak hormat".
"Kita celaka, hampir tutup kantor, kantor mandeg, rekening diblokir, bayangkan sekarang, berapa banyak yang saya kasih sekolah, gimana nasibnya," kata Kaligis.
"Kasian hakim itu ngga mungkin lagi jadi hakim," tambahnya menyalahkan Gary.
Setelah itu Kaligis maju mendekati Gary yang duduk di kursi saksi sambil menyerahkan selembar kertas bukti dirinya telah dipecat dengan tidak hormat.
Tak mau kalah, Gary yang menerima dirinya dipecat, juga menyebutkan kegagalan dirinya.
"Saya anak satu-satunya, laki-laki dikeluarga, saya tulang punggung," kata Gary.
Hakim lalu menengahi. Dirinya menyebutkan, sidang kali ini sudah berjalan hampir lima jam. Padahal baru mendatangkan satu saksi.
"Ini sudah hampir pukul 24.00. Empat setengah jam baru satu saksi," kata Hakim Sumpeno.
Dirinya berharap, kedepan pemeriksaan saksi lebih kepada hal-hal yang substantif.
Pasalnya, masih banyak saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
"Saksi ada 27 dari JPU, belum ahli-ahli. Apakah seperti ini pembawaan setiap sidang nanti?"
"Kedepan kira-kira ngga substansif, ngga perlu diulang-ulang. Kalau masih ada saksi lain, mungkin dilanjutkan hari Kamis," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.