Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Tunjangan Dewan, DPR Kembalikan kepada Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melempar bola kembali kepada pemerintah terkait dengan kenaikan tunjangan dewan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kenaikan Tunjangan Dewan, DPR Kembalikan kepada Pemerintah
net
Ahmadi Noor Supit 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melempar bola kembali kepada pemerintah terkait dengan kenaikan tunjangan dewan. Hal itu terkait pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa keputusan kenaikan tunjangan tersebut dapat dibatalkan DPR.

"Itu tergantung sikap pemerintah. DPR tidak bisa. Ya Menkeu," kata Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sempat menyatakan tunjangan kenaikan anggota dewan akan cair pada bulan Oktober 2015. Hal ini karena anggarannya sudah tercantum di APBN-P 2015. Pihak pemerintah bisa menunda realisasi kenaikan tunjangan itu.

"Kalau istilahnya menunda, memang ada beberapa kegiatan pemerintah dipending. Biasanya alasan ketersediaan anggaran tidak ada atau sulit. Saat ini realisasi penerimaan pajak sulit. Pemerintah bisa saja mengencangkan ikat pinggang," kata Politikus Golkar itu.

Menurut Supit bila kenaikan tunjangan dewan itu ditunda diharuskan terdapat alasan yang rasional. Apalagi DPR tidak dapat memutuskan secara sepihak penundaan kenaikan tunjangan tersebut.

"Karena pembahasan sampai satuan tiga adanya di pemerintah. Pemerintah bisa mengevaluasi, harus ada kajian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas