Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Bekas Dirjen Kemenakertrans

(KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.

Perpanjangan tersebut berhubung masa penahanan Malik yang pertema telah habis.

"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja. Menurut informasi dari pihak KPK ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," kata kuasa hukum Malik, FC Suminto di KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Suminto, masa penahanan Malik yang kedua ini adalah 40 hari. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain selain Malik, Suminto mengaku tidak tahu.

"Untuk sementara begitu. Tanya penyidik aja lah," tukas Suminto.

Pada kasus ini Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.

Rekomendasi Untuk Anda

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddien di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas