Masuknya Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Terkesan Dipaksakan
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari menilai ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang digodok DPR bersama pemerintah.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Putih Sari menilai ada yang aneh dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah. Bahkan masuknya pasal ini menurut dia terkesan dipaksakan.
"Masalahnya saat pembahasan di awal, pasal mengenai kretek ini tidak nampak. Tetapi saat ini sedang ramai dibicarakan, karena tiba-tiba kata-kata kretek tradisional masuk dalam pasal 37 RUU Kebudayaan," kata Putih Sari kepada wartawan dalam keterangannya di gedung DPR RI, Selasa (29/9/2015).
Politisi muda Partai Gerindra ini berpendapat, pasal mengenai kretek tidak tepat jika dimasukkan dalam RUU Kebudayaan, sebaliknya harus dikeluarkan dari substansi RUU Kebudayaan.
Menurut Putih Sari, suatu tradisi kalau membawa dampak buruk atau tidak baik buat masyarakat tidak seharusnya dilestarikan. Sudah banyak penelitian terkait dampak tembakau terhadap kesehatan yang tidak bisa terbantahkan.
"Karena itu coba dilihat kembali apakah pas kretek dikategorikan sebagai budaya nasional atau tidak," katanya menyarankan.
Karena kata Putih tidak semua daerah di Indonesia punya kretek, kecuali di Pulau Jawa saja. Jadi terasa mengganjal kalau kretek dikategorikan sebagai salah satu kebudayaan nasional.
"Saya secara pribadi mengimbau untuk semua pihak mengkaji kembali lebih dalam tentang dampak positif negatifnya kalau kretek masuk ke dalam RUU Kebudayaan," imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.
Seperti diketahui, pasal kretek ini masuk ke dalam Huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal ini pun mengundang polemik, bahkan ada yang mencurigai ada motif ekonomi dibaliknya karena di waktu yang sama DPR juga tengah membahas RUU Pertembakauan.
Terkait dengan ini, Putih Sari menyatakan bisa saja ada benarnya kecurigaan semacam itu. Karena itu dia mendorong perlu investigasi lebih lanjut karena awalnya tidak ada substansi terkait kretek di RUU Kebudayaan yang dibahas di Badan Legislasi(Baleg) DPR.