Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MKD DPR Diminita Selidiki Penyusupan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Selain itu, harmonisasi RUU tersebut juga seharusnya bertujuan agar tidak berbenturan dengan RUU atau UU lainnya

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in MKD DPR Diminita Selidiki Penyusupan Pasal Kretek di RUU Kebudayaan
Ilustrasi rokok kretek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa anggota dan pimpinan Komisi X DPR selaku pengusul tidak tahu-menahu masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan.

Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana menduga pasal tersebut disusupkan saat proses pematangan draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurutnya, kejadian ini harus diselidiki oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD).

"Harus diselidiki, karena menyelundupkan pasal itu kan pidana. Karena prosesnya ada di dalam tata tertib Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD)," kata Dadang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, lebih dari itu, pihak yang menyusupkan pasal tersebut bisa dipidanakan.

"Tapi, kan Dewan dilindungi undang-undang, makanya itu wilayahnya MKD. Karena anggota DPR punya hak imunitas untuk sampaikan pendapat, tapi harus diselidiki oleh MKD karena takutnya itu akan ada kepentingan," kata anggota Fraksi Partai Hanura itu.

Dadang mengatakan, pasal tentang kretek tidak ada dalam usulan RUU Kebudayaan saat pembahasan di tingkat Komisi X dan panitia kerja (panja) komisi.

Berita Rekomendasi

Informasi yang diterimanya, pasal tersebut muncul di Baleg atas usulan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo.

Menurutnya, harmonisasi sebuah RUU di Baleg tidak bisa serta merta memasukkan pasal di luar usulan panja dan komisinya.

Selain itu, harmonisasi RUU tersebut juga seharusnya bertujuan agar tidak berbenturan dengan RUU atau UU lainnya.

Menurutnya, pasal tersebut lebih tepat diatur di dalam RUU tentang Pertembakauan sebagaimana tengah digodok oleh pihak Baleg saat ini.

Bagi Dadang, masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan ini sebuah kecacatan karena Baleg melampaui kewenangannya.

Selain itu, ia khawatir kemunculan tiba-tiba pasal kretek tersebut memunculkan kecurigaan hingga fitnah.

"Takutnya ada kepentingan-kepentingan pribadi yang masuk. Kalau memang kretek itu budaya luhur, kita lihat dulu apakah komunitas budayanya itu tersebar atau tidak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas