Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial

Politisi Partai Gerindra itu khawatir masyarakat akan sering meminta referendum

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PUTUSAN MK - Hakim MK bergantian membacakan putusan dalam sidang putusan permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal kontroversial. Pasalnya, metode yang diputuskan melalui referendum.

"Ini kontroversial. Karena masyarakat menyatakan setuju tidak setuju. Kalau tidak setuju pemilu tetap 2017. Itu artinya pemborosan," kata Riza ketika dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).

Riza mengatakan norma baru tersebut membingungkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak terbiasa dengan referendum.

Politisi Partai Gerindra itu khawatir masyarakat akan sering meminta referendum.

"Tahu-tahu referendum," ujarnya.

Ia menilai lebih mudah membuat masyarakat setuju daripada tidak setuju. Riza lalu mencontohkan hal tersebut. "Umpama kamu dengan saya maju di Pilkada, kita borong sajalah seluruh parpol dan buat masyarakat setuju," katanya.

Menurut Riza praktek memborong partai politik bisa terjadi usai pilkada 2015 sehingga menyulitkan pasangan calon lain mencari kendaraan. Akhirnya, pilihannya adalah referendum menjadi harapan tiap pasangan calon,

Berita Rekomendasi

"Putusan ini selain kotroversial juga tidak bijaksana dan pemborosan. Padahal Pilkada serentak itu demi efisiensi dan efektifitas. Dari 269 daerah kan cuma 3 yang ditunda. Ya kalau hanya 1 persen biasa, enggak bisa kita puaskan semua orang,"‎ jelasnya.

Namun, Riza tetap menghormati putusan MK. Putusan tersebut juga akan menjadi kajian untuk merevisi UU Pilkada. "Pengaturan Pilkada tahun 2017 kita akan carikan regulasinya terkait calon tunggal. Kalau tunggal misal harus lawan bumbung kosong atau ke depan kita batasi dukungan parpol tidak boleh lebih dari 70 persen," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas