Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WAMI dan SELMI Berhak Kelola Royalti dan Memberikan Lisensi

Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mendapatkan izin operasional sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sugiyarto
zoom-in WAMI dan SELMI Berhak Kelola Royalti dan Memberikan Lisensi
tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan sejumlah musisi, pencipta lagu seusai penyerahan izin operasional WAMI dan SELMI di kantor Menhumam, Senin (28/9/2015). 

WAMI dan SELMI Berhak Kelola Royalti dan Memberikan Lisensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mendapatkan izin operasional sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adanya izin ini akan bagi pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman tidak perlu khawatir atau bingung jika harus memberikan kuasa kepada LMK untuk mengelola hak-hak mereka.

Terbitnya izin operasional ini memberikan jaminan kepada pemilik hak bahwa LMK itu dapat dipercaya dan diakui pemerintah untuk mengelola royalti dan pemberian lisensi.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Ebiet G Ade menyebutkan, pemberian izin ini merupakan momentum untuk memberikan tatanan yang lebih baik terkait royalti.

"Artinya pemilik karya akan memperoleh apa yang menjadi hak-haknya," kata Ebiet di sela-sela penyerahan izin operasional WAMI dan SELMI sebagai LMK di Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (28/9/2015).

Pemberian izin ini sesuai dengan UU Hak Cipta yang menyebutkan pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman untuk mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan dan atau produk hak terkait untuk tujuan komersial dilakukan melalui sebuah mekanisme Lembaga Manajemen Kolektig yang telah memiliki izin operasional dari Menteri.

Berita Rekomendasi

Pemberian izin operasional juga memberikan kepastian kepada pengguna komersial seluruh pembayaran royalti diwajibkan kepada pengguna komersial, dibayarkan melalui LMK yang resmi.

Mengenai pengenaan tarif kepada pengguna serta tata cara distribusi kepada pemilik hak LMK mengikuti aturan tarif yang telah disahkan. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas