Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan RJ Lino Masinton Pasaribu Mengaku tak Takut

Masinton Pasaribu mengaku tidak takut atas langkah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang melaporkannya ke Polisi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dipolisikan RJ Lino Masinton Pasaribu Mengaku tak Takut
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku tidak takut atas langkah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang melaporkannya ke Polisi. Masinton tidak akan mencabut laporan yang dia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Lino.

"Terimakasih sudah dilaporkan. Tugas dan tanggungjawab saya mengungkap kebenaran tak kan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah," kata Masinton saat dihubungi, Rabu (30/9/2015).

Anggota Komisi III DPR ini mengaku hanya meneruskan laporan yang didapatnya dari masyarakat ke KPK, bahwa RJ Lino memberikan perabotan rumah tangga senilai Rp 200 Juta kepada Menteri BUMN Rini Rini Soemarno. Dia mengaku yakin dengan kebenaran informasi tersebut.

Masinton menilai, laporan yang disampaikannya adalah sebuah fakta, bukan sesuatu yang dibuat-buat. Ia mengaku akan mempertanggungjawabkan fakta yang disampaikannya itu.

"Ketakutan saya cuma satu, jika orang-orang baik dan benar menggugat saya. Tapi kalau cuma laporan dari orang-orang yang bermasalah pasti saya hadapi," ucapnya.

Masionton sebelumnya melaporkan Lino ke KPK atas dugaan memberikan gratifikasi kepada Rini Soemarno berupa perabotan rumah tangga yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Menurut pengacara Lino, tindakan Masinton saat membuat laporan telah merugikan kliennya. Mansinton dinilai terlalu vulgar di hadapan media dengan menyebut nama jelas Lino ketika menyampaikan laporannya kepada KPK 22 September lalu.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak melarang setiap orang membuat pengaduan kepada penegak hukum, tidak. Tetapi menyampaikan pengaduan vulgar, menyebut nama yang seharusnya secara etika tidak diperkenakan karena dapat menimbulkan kerugian moril, materil. Padahal hal tersebut baru dugaan, bukan suatu yang sudah terjadi," papar salah satu pengacara Lino, Rudi Kabunang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas