Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Giliran Pimpinan Komisi Yudisial Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim

Merasa tercemarkan nama baiknya, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Giliran Pimpinan Komisi Yudisial Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa tercemarkan nama baiknya, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"(Hakim Sarpin, red) Sudah dilaporkan kemarin, Senin 28 September 2015," ujar pengacara Andi Asrun mewakili kliennya, Taufiqurrahman Syahuri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Kuasa hukum Taufiq juga melaporkan hakim Sarpin atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 316 terkait penghinaan terhadap pejabat negara, karena pernyataan Sarpin selama ini di media berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Yudisial.

"Seperti kata-kata dia di media itu, misalnya 'muak saya melihat komisioner KY' atau 'bisa tidak dia (Komisioner KY) menjadi saya (sebagai hakim) itu,'" sambung Andi.

Andi mengklaim langkah kliennya bukan sebagai balas dendam, lantaran sebelumnya Sarpin mempolisikan dua komisioner KY atas kasus pencemaran nama baik.

Ketika itu Kabareskrim dijabat oleh Komjen Budi Waseso, dan Taufiq serta Suparman Marzuki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kini jabatan Buwas digantikan oleh Komjen Anang Iskandar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas