Ini yang Harus Diperhatikan Untuk Jalankan Putusan MK
Jika tidak ada lawan debat, maka tidak ada pengoreksian dari pihak terkait mengenai kinerja petahana.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa tidak serta merta, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal dapat dilaksanakan.
Setidaknya, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh KPU saat melaksanakan putusan MK mengenai tiga daerah yang sempat ditunda karena memiliki calon tunggal.
Pertama, alat peraga kampanye (APK) yang menurutnya harus berimbang. Masyarakat juga harus mengetahui hal-hal apa saja yang membuat masyarakat tidak setuju dengan pasangan calon yang ada.
"Alat Peraga kampanye yang disediakan oleh KPU yang dipasang di tempat-tempat publik seperti spanduk dan umbul-umbul juga perlu dipikirkan materi apa yang ada dalam alat peraga "TIDAK SETUJU" tersebut," jelasnya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Kemudian, teknis pelaksanaan debat publik yang harus segera dirumuskan oleh KPU sebagaimana diatur dalam PKPU No 2 tahun 2015 yang akan diselenggarakan pada masa kampanye. Jika tidak ada lawan debat, maka tidak ada pengoreksian dari pihak terkait mengenai kinerja petahana.
"Ketiga, bila terjadi penggelembungan suara yang nyata-nyata mempengaruhi hasil penghitungan suara dan menguntungkan pasangan calon "SETUJU", lalu siapa pihak yang berhak mewakili pihak "TIDAK SETUJU" untuk mengajukan gugatan sengketa hasil suara?," tambahnya.
Oleh karena itu, dia menilai KPU perlu bergerak cepat untuk membuat banyak peraturan tentang keabsahan calon tunggal. Jika tidak, tujuan MK untuk membuat ketentuan ini lebih pasti, menjadi kembali tidak pasti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.