KPU Sarankan KPU Tiga Daerah Mulai Lanjutkan Tahapan
KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara diminta melanjutkan aktivitas sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ida Budhiarti, menyarankan agar penyelenggara pemilu di tiga daerah yang sempat ditunda pilkadanya hingga 2017 untuk melanjutkan tahapan yang sudah ditetapkan.
Menurut Ida, KPU Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara, dapat langsung melakukan aktivitas penyelenggaraan tanpa harus menunggu peraturan KPU.
"Tidak harus menunggu PKPU. Kan ada kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan, misalnya, terkait melakukan tahapan DPS, yang menuju DPT, kemudian sosialisasi, kegiatan penyediaan APK. Ini sudah bisa dilakukan," ujar Ida di Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Saat PKPU terbit, kata Ida, KPU daerah sudah menyelesaikan beberapa tahapan. Serta sudah dapat melakukan verifikasi terhadap pasangan calon yang sudah terdaftar.
"Kami hari ini menerbitkan SE (surat edaran) kepada mereka untuk menyiapkan penyelenggaraan pemilihan pasangan calon. Jadi bisa langsung dimulai hari ini," tambah dia.
Melihat waktu yang ada, ia menolak memberikan waktu pendaftaran kembali saat pasangan calon yang sudah ada tapi tidak terpenuhi syarat pencalonan atau syarat calonnya. Sehingga tetap akan diputuskan untuk ditunda hingga pilkada selanjutnya.