Pengamat: Putusan MK Justru akan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Sebastian Salang menyatakan yang berbahaya dari putusan MK tentang calon tunggal kepala daerah adalah berkembangnya rekayasa calon tunggal.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Sebastian Salang menyatakan yang berbahaya dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah adalah berkembangnya rekayasa calon tunggal di daerah-daerah.
Karena menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini, Pilkada hanya akan direkayasa satu calon tunggal kedepannya.
Karena itu putusan MK ini menurut Sebastian, tidak menyelamatkan demokrasi di Indonesia makin baik.
"Tetapi sebaliknya justru melahirkan demokrasi yang penuh rekayasa," ungkap Sebastian Salang keada Tribunnews, Selasa (29/9/2015), terkait calon tunggal pilkada.
Selain itu, Sebastian menilai putusan MK justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena menurut dia, KPU sudah memutuskan bahwa daerah yang hanya terdiri dari satu calon diundur pelaksanaan pilkadanya sampai tahun 2017.
"Putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Sebastian.
Pasalnya, putusan MK ini satu sisi menyatakan harus tetap dilaksanakan Pilkada meskipun hanya calon tunggal melalui dua pilihan.
Sisi yang lain menyatakan jika diundur tidak melanggar hukum.
"Artinya keputusan yang sudah dilakukan KPU tidak melanggar UU. Makanya MK juga perlu mencermati realitas sosial yang terus berkembang agar tidak ambigu," tandasnya.
Selain itu, Sebastian mengaku terkejut atas putusan MK ini. Mencermati pertimbangannya, seolah-olah sudah ada keputusan sebelumnya bahwa calon tunggal akan langsung ditetapkan tanpa pilkada.
"Pertanyaannya kini, apakah putusan ini harus dieksekusi oleh KPU untuk Pilkada pada bulan Desember mendatang atau tidak?" tanya Sebastian.
Jika dilaksanakan, menurutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan cukup jauh. Perlu aturan teknis pelaksanaan khusus dipersiapkan KPU.
Jika tidak dilaksanakan untuk pilkada tahun ini, maka putusan MK ini tidak ada gunanya. Karena aturan tentang calon tunggal akan diantisipasi pada UU pilkada nantinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.