Penyalahgunaan Dana Desa Bisa Diadukan Lewat LAPOR!
masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana desa
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dana desa yang 80 persennya masih "mangkrak" di rekening kepala daerah.
Deputi bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas, Darmawan Prasodjo, dalam siaran persnya yang diterima TRIBUNnews.com, mengatakan masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana desa, melalui sistem tersebut.
"Sistem LAPOR! ini adalah upaya pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa," kata Darmawan.
Selain melalui sistem LAPOR!, Darmawan Prasodjo menyebut masyarakat juga bisa melaporkan pemanfaatan dana desa di daerah melalui pesan singkat ke nomor 1708.
Dengan ikut berpartisipasi memantau penyaluran dan pemanfaatan dana desa, maka masyarakat juga ikut berpartisipasi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, serta ikut mendorong percepatan pembangunan di desa.
Pemerintah menganggarkan dana desa untuk tahun ini sebesar Rp 20,7 triliun, 80 persen dana desa yang belum tersalurkan jumlahnya adalah sekitar Rp 16,57 triliun.
Di sisa waktu tahun 2015 ini, pemerintah berencana untuk mendongkrak penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Winarso, menambahkan bahwa lembaga negara lain juga harus ikut berpartisipasi dalam pemantauan penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut.
Dengan demikian dapat tercipta sinergisitas yang membuat sistem tersebut lebih efektif.
"Jadi tindak lanjut pengaduan nanti jangan ala kadarnya," Ujarnya.