Utusan SDA Akan Temui SBY Jadi Saksi Sidang
Kasus SDA masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tak main-main ingin mengundang Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi saksi yang meringankan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM), ini rencananya akan mengutus orang menghadap SBY.
Penasihat hukum Suryadharma Humphrey Djemat mengatakan, ada beberapa orang yang diutus SDA untuk menghadap Presiden RI ke-6 tersebut.
Dirinya bersama bersama Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz akan berupaya bertemu dengan SBY melalui Amir Syamsuddin dan Syarif Hasan. Selain SBY, pihaknya juga meminta Marzuki Alie selaku Ketua DPR periode 2009-2014.
"Secepatnya kami berupaya untuk bertemu," kata Humphrey saat dihubungi, Rabu (30/9/2015).
Diketahui, kasus SDA sendiri masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum KPK rencananya bakal menghadirkan saksi lebih dari 200 orang.
Humphrey meyakini, pihaknya mampu membuktikan SDA tidak bersalah dalam perkara korupsi haji tahun 2010-2013 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 27 miliar dan SR 17 juta.
"Saksi-saksi yang di Arab Saudi sendiri tidak diperiksa. Bagaimana membuktikannya ?" katanya.
Diberitakan sebelumnya, SDA didakwa bersama-sama Politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014–2019, Ermalena; serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim; dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM.
SDA juga diduga turut menguntungkan 180 petugas PPIH dan tujuh pendamping Amirul Hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan. Lalu sebanyak 1.771 jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi, serta memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi, yaitu 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transit.
Atas perbuatannya itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.