Jaksa Agung Bantah Gubernur Gatot Jadi Tersangka Kasus Bansos
Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung.
Sebelumnya istri dari Gatot, Evy Susanti sudah membuat pernyataan menyebut suaminya, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Prasetyo membantahnya. Ia menegaskan dalam kasus ini jaksanya sama sekali belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 60. Nantinya kalau sudah fixed betul baru penetapan tersangka,"tegas Prasetyo, Kamis (1/10/2015).
Prasetyo menambahkan jika penyidik sudah merasa yakin betul maka penetapan tersangka akan dilakukan. Pasalnya jika tidak yakin, maka berpotensi akan dipraperadilkan oleh tersangka.