Jemaah dan Keluarga Korban Mina Dibolehkan Pulang Lebih Awal
PPIH Daker Mekkah berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada jemaah dan keluarga korban peristiwa Mina jika akan mengajukan pulang lebih awal.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekkah berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada jemaah dan keluarga korban peristiwa Mina jika akan mengajukan pulang dini atau tanazul.
Kepala Daker Mekkah Arsyad Hidayat menjelaskan PPIH Daker Makkah telah menyiapkan fasilitas tanazul bagi jemaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini.
“Bagi jemaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul," jelas Arsyad melalui siaran pers, Kamis (1/10/2015)
Menurut Arsyad, hingga saat ini banyak jemaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain yang mengajukan tanazul ke PPIH Daker Mekkah. Namun demikian, dari pihak korban peristiwa Mina sampai saat ini baru satu orang, yaitu atas nama Suparno dari BTH 14.
"Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka," tambahnya.
Jemaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor. Pengajuan dari ketua sektor itu kemudian diteruskan kepada Kepala Daker Mekkah.
Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Mekkah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong.
"Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul," terang Arsyad.
"Selanjutnya, paspor jemaah yang mengajukan tanazul yang berada di maktab awal saat kedatangan akan dipindahkan menuju maktab yang baru atau maktab yang dituju," kata Arsyad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.