Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Tjahjo: Ada 139 Perda Hambat Investasi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah mengidentifikasi sebanyak 139 peraturan daerah dianggap menghambat investasi di Indonesia.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Tjahjo: Ada 139 Perda Hambat Investasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) keluar ruangan usai mengadakan rapat kordinasi di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Menkopolhukam Luhut Panjaitan melakukan rapat koordinasi bersama Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menlu Retno Marsudi membahas penyanderaan dua WNI yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka di Papua New Guinea. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah mengidentifikasi sebanyak 139 peraturan daerah dianggap menghambat investasi di Indonesia.

"Kemendagri telah kembalikan 139 perda yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi," ujar Tjahjo di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Sebanyak 139 perda yang telah diidentifikasi Kemendagri dikembalikan ke tiap daerah untuk direvisi sehingga sesuai pesan Presiden terkait deregulasi peraturan dalam rangka melancarkan investasi di Indonesia.

Tjahjo mengatakan Kemendagri telah menyiapkan sebanyak 19 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini yang dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan birokrasi di daerah," kata Tjahjo.

Tak hanya itu, Tjahjo menegaskan pemerintah telah memperingatkan 44 kabupaten dan sembilan kotamadya yang belum mengularkan perizinan satu atap.

BERITA TERKAIT

"Tingkat satu sudah semua, yang belum kami akan mempertegas. Kalau enggak kami akan beri sanksi berupa penghentian dana alokasinya di 2016," ucap Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas