Menteri Tjahjo: Ada 139 Perda Hambat Investasi
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah mengidentifikasi sebanyak 139 peraturan daerah dianggap menghambat investasi di Indonesia.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah mengidentifikasi sebanyak 139 peraturan daerah dianggap menghambat investasi di Indonesia.
"Kemendagri telah kembalikan 139 perda yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi," ujar Tjahjo di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Sebanyak 139 perda yang telah diidentifikasi Kemendagri dikembalikan ke tiap daerah untuk direvisi sehingga sesuai pesan Presiden terkait deregulasi peraturan dalam rangka melancarkan investasi di Indonesia.
Tjahjo mengatakan Kemendagri telah menyiapkan sebanyak 19 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini yang dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan birokrasi di daerah," kata Tjahjo.
Tak hanya itu, Tjahjo menegaskan pemerintah telah memperingatkan 44 kabupaten dan sembilan kotamadya yang belum mengularkan perizinan satu atap.
"Tingkat satu sudah semua, yang belum kami akan mempertegas. Kalau enggak kami akan beri sanksi berupa penghentian dana alokasinya di 2016," ucap Tjahjo.