Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai NasDem Siap Pecat Patrice Rio Capella Jika Terlibat Suap Hakim PTUN Medan

Hukuman itu juga berlaku terhadap Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella apabila terbukti terlibat dalam kasus suap

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai NasDem Siap Pecat Patrice Rio Capella Jika Terlibat Suap Hakim PTUN Medan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi untuk kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Victor Laiskodat menegaskan partainya tidak akan mentolerir jika ada kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pemecatan akan jadi hukumannya.

Hukuman itu juga berlaku terhadap Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella apabila terbukti terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kalau nanti pak Rio terbukti ya tentu kami akan berikan sanksi yang tegas pemecatan. Tapi kalau tidak terbukti ya kita harus menghormati," kata Victor di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Victor menuturkan, pihaknya tidak masalah jika Rio Capella menjalani pemeriksaan oleh KPK. Bahkan partainya menghormati sikap Rio Capella yang bersedia memenuhi panggilan dari lembaga antikorupsi tersebut.

"Dari fraksi tidak masalah (Rio diperiksa). Pak Rio diperiksa di hari Idul Adha, tapi yang bersangkutan respons cepat. Menurut saya itu hal yang baik. Siapapun orang harus menghormati proses hukum," tuturnya.

Masih kata Victor, dirinya tidak mengetahui apakah Rio pernah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan pengacara yang juga kader Nasdem OC Kaligis.

"Kalau saya tidak tahu ada pertemuan-pertemuan itu. Tanya Pak Rio,"  ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Patrice Rio Capella sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan pada 23 September 2015.

Rio diperiksa sekitar empat jam sebagai saksi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas