Sidang OC Kaligis, Giliran Istri Muda Gatot Bersaksi
Evy Susanti batal menjadi saksi, lantaran panjangnya waktu pemeriksaan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sempat berlangsung hingga Senin (28/9/2015) dini hari, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada tiga Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
Dalam sidang sebelumnya istri muda Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti batal menjadi saksi, lantaran panjangnya waktu pemeriksaan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Rencananya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga ingin menghadirkan anak buah OC Kaligis lainnya, Yurinda Tri Achyuni alias lndah, hari ini, Kamis (1/10/2015).
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.