Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Aniaya PRT, Pemanggilan Anggota DPR Harus Seizin Presiden

Dimana proses hukum anggota dewan yang diduga melakukan pidana harus seizin presiden.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Aniaya PRT, Pemanggilan Anggota DPR Harus Seizin Presiden
kompas.com
Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan adanya penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana proses hukum anggota dewan yang diduga melakukan pidana harus seizin presiden.

"MK memutuskan harus seizin presiden. Tentu siapa saja, termasuk saya anggota dewan, termasuk seluruh rakyat Indonesia putusan MK harus ditaati," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Politikus Demokrat itu mengatakan MK merupakan institusi yang berwenang memutuskan perselisihan UU.

Agus pun mengingatkan pemanggilan tersebut harus melalui keputusan presiden.

"Ini kan supaya tidak berlarut-larut. Kita harus ikuti peraturan yang ada. Ini yang dilaksanakan terlebih dahulu," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial IH dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

"Dia (korban,-red) menjelaskan terjadi penganiayaan berulang di lokasi tempat bekerja. Pelapor mengaku sering dianiaya," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas