Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Lacak Komunikasi di HP Kepala Desa Hariyono

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Jatim juga menemukan keterkaitan antara pembunuhan Salim dengan Hariyono‎.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Lacak Komunikasi di HP Kepala Desa Hariyono
YouTube
Saksi Salim Kancil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya puas menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai tersangka penambangan illegal pasir besi di Pantai Watu Pecak.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Jatim juga menemukan keterkaitan antara pembunuhan Salim Kancil dengan Hariyono‎.

Alhasil Hariyono juga dikenakan pasal 340 soal pembunuhan berencana pada Salim Kancil.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihaknya sudah memerintahkan penyidik Polda Jatim untuk menelusuri apakah ada orang lain yang menyuruh Hariyono melakukan pembunuhan pada Salim.

"Sementara ini kan masih kepala desanya, karena dia punya kepentingan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada yang menyuruh kepala desa. Masih terus berproses," terang Badrodin, Jumat (2/10/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menelusuri Handpone dari Haryono, mengecek komunikasinya.

"Kami cek juga HP nya, dia komunikasi, kirim pesan singkat ke siapa saja‎," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas