Agar Tidak Didaftar sebagai Pemilih Pemliu, Laporkan Jika Ada Keluarga Meninggal
Masyarakat perlu memberikan laporan jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Masyarakat perlu memberikan laporan jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal. Sebab, orang yang sudah meninggal akan tetap terdaftar sebagai pemilih jika tidak pernah dilaporkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, sesuai dengan penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data orang meninggal adalah by report atau sesuai laporan. Sehingga jika tidak ada laporan, orang yang sudah meninggal itu akan tetap tersaftar sebagai pemilih.
"Orang yang meninggal itu tidak akan terhapus. Kalau ada yang melaporkan dia meninggal, itu akan terhapus. Ini terkoreksi. Karena secara de facto kita akan hapus di pencocokan dan penelitian kita," ujar Ferry.
Ferry menambahkan, KPU bekerja sama dengan Dukcapil serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi untuk melakukan uji kecocokan dan penelitian. Kemudian, KPU Pusat menginstruksikan KPU Daerah untuk membersihkan data-data pemilih yang invalid atau ganda sebagai upaya perbaikan.
KPU Daerah saat ini tengah melangsungkan rapat pleno di tingkat Kabupaten Kota untuk penetapan Data Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan pleno di tingkat provinsi akan berlangsung pada 3 dan 4 Oktober 2015.
Namun, untuk tiga daerah dengan pasangan calon tunggal, akan dilakukan sidang pleno pada 13 November 2015. (Nabilla Tashandra)