Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sebut Pembatasan Minuman Beralkohol karena Mengancam Nyawa

Refrizal mengatakan alasan mengapa perlunya pembatasan minuman beralkohol

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Sebut Pembatasan Minuman Beralkohol karena Mengancam Nyawa
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal mengungkapkan pihaknya tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang terkait pembatasan minuman beralkohol.

Refrizal mengatakan alasan mengapa perlunya pembatasan minuman beralkohol lantaran banyak kasus kematian yang disebabkan karena mengonsumsi minuman tersebut.

"Kami sudah memberikan pembatasan penjualan minuman beralkohol karena banyak yang mati di tengah masyarakat," ujar Refrizal dalam diskusi Polemik yang digelardi kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2015).

Refrizal mengatakan RUU minuman beralkohol tersebut bukan untuk mengurangi investasi yang didapat dari pajak. Ia mengatakan RUU hanya mengatur tempat yang dianggap tepat untuk menjual minuman beralkohol.

"Dimana saja jual minol yang boleh atas kebijakan pemerintahan daerahnya, jadi (RUU) ini tidak ada pencabutan Permendag tapi kita buat pembatasan penjualan di tempat tertentu dan lebih diatur," kata Refrizal.

Sebelumnya, pembatasan minuman beralkohol juga sudah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 April 2015, dengan melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Permendag tersebut adalah penyempurnaan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas