Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

376 Kasus Kekerasan Pembantu Rumah Tangga Mencuat Sepanjang 2015

Sembilan bulan berlalu, tahun 2015 sudah diwarnai 376 kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in 376 Kasus Kekerasan Pembantu Rumah Tangga Mencuat Sepanjang 2015
www.lavifirm.com
Ilustrasi tindak kekerasan. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2015 ini, setidaknya ada 376 kasus kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Kordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi PRT, Lita Anggraini, mengatakan angka tersebut diketahui dari laporan yang diterima, serta pemantauan dari media.

Dalam konfrensi persnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2015), Lita Anggraini menyebut 65 persen dari kasus kekerasan terhadap PRT, adalah multi kekerasan, seperti upah yang tidak dibayar, penganiayaan dan pelecehan.

Sisanya adalah perdagangan manusia.

"Terkait proses hukum, pihak Kepolisian masih seringkali lalau dalam melindungi korban," katanya.

Saat ini kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat, adalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz.

Berita Rekomendasi

Anggota DPR yang juga merupakan putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, diduga melakukan kekerasan terhadap PRT bernama Toipah.

Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan pada kurun waktu Juli hingga pekan lalu.

Dalam kurun waktu yang sama, seorang PRT di Medan, Sumatera Utara, Ririn Susanti juga mengalami hal yang serupa.

Lita Anggraini menyebut pemerintah tidak bisa tinggal diam. Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT yang sudah diupayakan sejak 2004 lalu, harus segera disahkan oleh DPR.

Di tingkat internasional, pada 2011 lalu International Labour Organization (ILO), sudah mengeluarkan acuan peraturan untuk perlindungan PRT. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) juga pernah mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada keputusan ILO.

"Kami mendesak DPR untuk membuat Rancangan Undang-undang perlindungan PRT sebagai program prioritas, di Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas