Dirut Aviastar : Kompensasi Akan Kami Lakukan Sesuai dengan Peraturan
" Ada, kami sesuaikan standarisasi asuransi mereka dan itu semua kita patuhi kok sesuai peraturan yang ada," ujarnya
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Aviastar Mandiri, Muhammad Sundoro menjelaskan bahwa pihaknya telah mengakomodir seluruh kompensasi yang akan diberikan kepada keluarga penumpang Twin Otter PK-BRM dengan nomor penerbangan MV 7503 yang hilang kontak, Jumat (2/10) lalu.
" Ada, kami sesuaikan standarisasi asuransi mereka dan itu semua kita patuhi kok sesuai peraturan yang ada," ujarnya di Kantor Aviastar, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Menurutnya, pihak Aviastar sudah berkomunikasi dengan keluarga penumpang dan beberapa keluarga yang berada di luar daerah akan diberikan fasilitas oleh manajemen Aviastar.
"Istri pilot insha Allah akan datang dan sudah dijemput dari Cengkareng, tidak semua menginginkan untuk terbang kesana jadi beberapa ada yang menunggu disini," tambahnya.
Jumlah santunan sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI No. 36/PMK.010/2008 dan juga 37/PMk.010/2008 untuk korban meninggal kecelakaan udara akan dibayarkan Rp 50 juta per orang.
Pesawat Twin Otter milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 hilang kontak sekitar pukul 14.36 WITA dalam perjalanan menuju Makassar, 11 menit setelah lepas landas dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Jumat (2/10/2015).
Waktu tempuh penerbangan normal dari Bandara A Djemma Masamba ke Makassar selama 70 menit (1 jam 10 menit). Semestinya tiba di Makassar pada pukul15.39 WITA.