Kepala BPN Imbau Warga Segera Urus Sertifikat Tanah
Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa untuk warga yang telah mendiami satu rumah selama belasan tahun, untuk segera mengurus hal tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa untuk warga yang telah mendiami satu rumah, tanpa memiliki sertifikat tanah selama belasan tahun, untuk segera mengurus hal tersebut.
"Kami punya program agraria nasional (Prona), jadi setiap masyarakat yang sudah menempati rumah 15 tahun, bisa langsung mengurus dan gratis," ujarnya saat menyambangi layanan BPN online di arena car free day, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Ferry menyatakan bahwa saat dirinya berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan, terdapat 40.000 rumah tanpa memiliki sertifikat tanah. 36.000 diantaranya, sudah ditinggali lebih dari 20 tahun lebih. Sehingga Ferry mengimbau untuk langsung mengurus di Kanwil setempat agar tidak ada masalah suatu saat nanti.
Lebih lanjut, Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut menjelaskan bahwa, untuk masyarakat yang saat ini menempati tanah warisan, BPN akan menerima juru bicara ahli waris saat memproses akta balik nama.
"Ahli waris berembug dulu. Kalau sudah ada juru bicaranya, baru datang ke BPN, untuk balik nama, kami akan selesaikan selama 14 hari kerja," tambahnya.
Kemudian petugas, akan kembali mengukur tanah warisan tersebut, karena menurut Ferry, banyak pengalaman bahwa tanah warisan biasanya lebih dari yang dimiliki orang yang sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.