Bareskrim Polri Periksa Sekjen Kemenkeu
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Senin (5/10/2015) kembali diperiksa oleh penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Senin (5/10/2015) kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan Hadiyanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Sebelumnya, Hadiyanto pernah pula diperiksa pada Rabu (10/9/2015) lalu oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Beliau diperiksa atas kapasitasnya selaku Komisaris TPPI dan pemegang saham mayoritas pemerintah," kata Bambang di Bareskrim.
Terpisah Kasubdit TPPU Golkar Pangraso menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan ada pejabat negara yang akan berstatus tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono dan eks Dirut TPPI, Honggo Wendratno. Dari ketiga tersangka ini, tidak ada yang ditahan oleh Bareskrim.
Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi yaitu mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.