KPU Kabupaten Tasikmalaya Minta PKPU Baru Segera Terbit
Kami berharap agar KPU segera menerbitkan PKPU baru ini terutama dengan kampanye
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat meminta kepada KPU RI untuk segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal.
"Kami berharap agar KPU segera menerbitkan PKPU baru ini terutama dengan kampanye, bagaimana aturan main kampanye dan juga logistik yang harus di sudah berada di daerah," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurut Deden, untuk tahapan kampanye, KPU Kab Tasikmalaya sudah menyiapkan strategi khusus agar penyampaian mekanisme pemilihan calon tunggal dapat diterima baik oleh masyarakat.
Sehingga masyarakat tidak perlu merasa aneh dengan pemilihan kepala daerah tentang calon tunggal.
"Kami akan melibatkan banyak pihak untuk sosialisasi termasuk pemangku kepentingan dan juga memanfaatkan PPK dan PPS. Jadi masyarakat tidak perlu tabu ada yang tidak setuju dengan calon tunggal," kata Deden.
Mengenai proses debat calon yang harus dilaksanakan sebagaiamana diatur oleh PKPU No 2 Tahun 2015, dirinya mengatakan kesiapannya. Beberapa akademisi dan juga profesional akan terlibat pada proses pemaparan visi misi tersebut.
"Semua kami libatkan, tokoh masyarakat juga akan kami berikan kesempatan untuk menjadi panelis. Makanya kami berharap PKPU dapat mengakomodir itu dan kami laksanakan dengan baik," kata Deden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.