Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Dilaporkan Pengacara RJ Lino ke Bareskrim Polri

kliennya itu mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi R.J Lino ke Menteri BUMN

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Masinton Dilaporkan Pengacara RJ Lino ke Bareskrim Polri
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Senin (5/10/2015) anggota komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melaporkan balik pengacara Direktur Utama Pelindo II, R.J Lino yaitu Frederich Yunadi ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Yasin Hasan, Kuasa hukum Masinto menuturkan laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton sebagai maling dalam sebuah wawancara di stasiun televisi.

"Saat wawancara di televisi, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," tegas Yasin Hasan di Bareskrim.

Diutarakan Yasin, kliennya itu mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.

Atas adanya laporan itu, Masinton mendatangi KPK meminta KPK mengklarifikasi kebenaran data itu.

"Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Koordinator Gerakan 98 Edysa Tarigan Girsang menambahkan, Masinton tidak menuduh adanya gratifikasi.

Namun menurutnya Masinton datang ke KPK untuk meminta klarifikasi soal data yang diterimanya yang diduga ada gratifikasi.

"Hal yang wajar lah, dia sebagai anggota DPR mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas