Masinton Dilaporkan Pengacara RJ Lino ke Bareskrim Polri
kliennya itu mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi R.J Lino ke Menteri BUMN
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (5/10/2015) anggota komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melaporkan balik pengacara Direktur Utama Pelindo II, R.J Lino yaitu Frederich Yunadi ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Yasin Hasan, Kuasa hukum Masinto menuturkan laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton sebagai maling dalam sebuah wawancara di stasiun televisi.
"Saat wawancara di televisi, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," tegas Yasin Hasan di Bareskrim.
Diutarakan Yasin, kliennya itu mendapatkan laporan data dari masyarakat soal dugaan gratifikasi R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
Atas adanya laporan itu, Masinton mendatangi KPK meminta KPK mengklarifikasi kebenaran data itu.
"Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri," tegasnya.
Lebih lanjut Koordinator Gerakan 98 Edysa Tarigan Girsang menambahkan, Masinton tidak menuduh adanya gratifikasi.
Namun menurutnya Masinton datang ke KPK untuk meminta klarifikasi soal data yang diterimanya yang diduga ada gratifikasi.
"Hal yang wajar lah, dia sebagai anggota DPR mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.