Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbentur UU MD3, Polisi Belum Periksa Anggota DPR Penganiaya PRT

Mengacu pada UU terbaru pemanggilan harus seizin presiden.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbentur UU MD3, Polisi Belum Periksa Anggota DPR Penganiaya PRT
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial IH dan A, istrinya, yang diduga melakukan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T, belum dilakukan.

Aparat Polda Metro Jaya belum memanggil dan memeriksa terlapor itu karena terbentur Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam aturan itu tertulis permintaan keterangan kepada anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari presiden.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan selama tahap penyelidikan kasus, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Mengacu pada UU terbaru pemanggilan harus seizin presiden. Penyelidikan belum menyentuh ke terlapor," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Tujuh orang saksi telah diperiksa meliputi korban atas nama T, Suini-pemilik yayasan penyalur pembantu di Depok, Nafiatun-pihak yayasan LPK Mandiri, dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah terlapor, dan pihak LBH Apik.

Menurut Krishna, berdasarkan keterangan dua pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah terlapor, mereka mengaku pernah menerima penganiayaan seperti yang dilakukan kepada T.

Berita Rekomendasi

Pada Senin siang, aparat Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan atau kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.

Polisi melakukan analisa pada saat melakukan gelar perkara. Keterangan tujuh orang saksi yang telah diperiksa disesuaikan dengan barang bukti, dokumen, dan petunjuk. Setelah itu, disimpulkan dalam resume.

Apabila telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, maka kata Krishna, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi terlebih dahulu.

"Kami melakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ada pembantahan maka terjadi berita acara konfrontasi. Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka, kalau tidak ya tidak," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas