Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Denny Indrayana Izin Mengajar di Melbourne

Tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway, Denny Indrayana, mengajukan izin ke Bareskrim Polri untuk mengajar di Melbourne, Australia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersangka Denny Indrayana Izin Mengajar di Melbourne
TRIBUN/Henry Lopulalan
Pakar Hukum Prof Denny Indrayana, Ketua Pusat Study Hukum dan Kebijaksanaan Bivtri Susanti, pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan dan Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar L Bondan (kiri-kanan) dalam diskusi publik: Komposisi Pimpinan KPK yang Idial, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2015). Pemilihan pimpinan KPK hendaknya murni berasal dari seleksi yang dilakukan oleh Pansel bukan perwakilan dari lembaga-lembaga hukum. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway, Denny Indrayana, mendatangi Bareskrim Polri untuk bisa ke luar negeri, mengajar salah satu universitas di Australia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim sudah mengajukan permohonan cegah ke imigrasi untuk Denny bepergian ke luar negeri. Sehingga Denny tetap berada di dalam negeri. 

"Denny datang mengajukan surat izin mengajar di Melbourne, Australia. Soal permintaan itu akan dibicarakan ke atasan," ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Menurut Djoko, seharusnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sudah mengetahui orang yang berstatus tersangka dan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, tidak boleh meninggalkan Indonesia.

Dalam kasus ini penyidik menjerat Denny Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas