Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apabila Terbukti Bersalah, MKD Siap Beri Sanksi Anggota DPR Ivan Haz

Junimart Girsang, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah mengadakan rapat pimpinan (Rapim)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apabila Terbukti Bersalah, MKD Siap Beri Sanksi Anggota DPR Ivan Haz
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan pemanggilan anggota DPR RI, Ivan Haz, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah mengadakan rapat pimpinan (Rapim).

Dia menjelaskan pada minggu ini akan dilakukan rapim untuk menentukan kapan waktu pemanggilan Ivan Haz sebagai teradu.

“Kalau MKD yang memanggil tidak perlu seizin presiden. Kami sifatnya internal bisa seketika memanggil anggota yang diduga tersangkut masalah pelanggaran kode etik di DPR,” ujar Junimart di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

Apabila terbukti bersalah, maka pihak MKD dapat memberikan sanksi terhadap Ivan Haz.

Sanksi diberikan tidak perlu menunggu keputusan berketetapan hukum tetap di pengadilan atau incraht. Pemberian sanksi berdasarkan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.

Dia menjelaskan ada tiga bentuk sanksi yang dapat diberikan tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh terduga. Ada tiga tahapan pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat.

Berita Rekomendasi

“Kalau ringan diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Kalau sedang, kalau dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot. Kalau berat diberhentikan 3 bulan dan atau diberhentikan secara permanen,” kata dia.

Dia berjanji menangani kasus sampai tuntas. Dia meminta diberikan waktu untuk menyelesaikan masalah ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas