Hukum Mati Pelaku Kekerasan Terhadap Anak!
Naiknya bobot hukuman ini hendaknya hingga pada level hukuman mati.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI KH Choirul Muna mengusulkan agar pemerintah merespon rentetan kekerasan terhadap anak dengan membuat regulasi yang memperberat hukuman bagi pembunuh dan pemerkosa anak.
Naiknya bobot hukuman ini hendaknya hingga pada level hukuman mati.
“Selama ini, hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih belum memberikan efek jera, sehingga tindak kekerasan terhadap anak-anak masih saja terjadi dan membuat bangsa ini semakin tidak beradab,” kata Choirul, Senin (5/10) di Jakarta.
Anggota Fraksi NasDem ini menilai bangsa ini sudah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab, karena tidak bisa lagi melindungi kelompok masyarakat yang paling lemah, yakni anak-anak.
Dia mengusulkan agar seluruh lapisan masyarakat memberikan perhatian khususnya terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Bila perlu, mulai level RT segera membentuk posko-posko perlindungan anak.
“Dalam aspek hukum, perlu juga untuk segera dirumuskan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pada hukuman mati terhadap pelaku. Paling tidak hukuman seumur hidup. Kekejian ini sudah lebih dari sekedar mengedarkan narkoba,” katanya.
Jalan yang paling tepat untuk dilakukan adalah memberikan hukuman seberat-beratnya dengan membuat regulasi baru yang menyangkut sanksi tegas.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang pelaku kekerasan terhadap anak mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
“Hukuman seperti ini menurutnya masih belum memberikan efek jera,” katanya.