Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Hadirkan Dua Artis Jadi Saksi di Persidangan Mucikari RA

Saksi artis yang namanya tercantum dalam BAP perkara ini adalah Amel Alvi, Tyas Mirasih

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
zoom-in Jaksa Hadirkan Dua Artis Jadi Saksi di Persidangan Mucikari RA
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Model sekaligus Disc Jockey (DJ) Amel Alvi dan kuasa hukumnya Minola Sebayang, ketika ditemui usai mengisi acara Rumpi , di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model dengan terdakwa Robbie Abbas (RA) akan menghadirkan saksi artis yang namanya tercatut di berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi artis yang namanya tercantum dalam BAP perkara ini adalah Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Amel Alvi telah memenuhi panggilan majelis hakim pada sidang sebelumnya, Kamis (1/10/2015).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pieter Ell, pengacara RA. Menurutnya dua artis tersebut akan dihadirkan pada sidang lanjutan siang ini.

"Rencananya jaksa menghadirkan saksi dua artis lain di persidangan jam 13.00 WIB," ujar pengacara RA, Pieter Ell, melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2015).

Pada sidang sebelumnya, Amel Alvi hadir sebagai saksi. Artis yang juga berprofesi sebagai disk jockey itu hadir dengan gamis hitam dan jilbab cadar hitam.

Menurut Pieter Ell, pada kesaksiannya artis berinisial AA tersebut memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan.

RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas